Sabtu, 28 Mei 2011

Prosedur dan Persyaratan untuk Mengambil Ujian Sertifikasi untuk Setiap Jenis Profesi

      Beberapa bidang pekerjaan tertentu mensyaratkan kualifikasi dan kompetensi dalam menjalankan prosesnya. Permasalahannya adalah bagaimana employer dapat mengetahui bahwa SDM yang dicarinya berkualitas tanpa perlu ia membuang waktu dan tenaga untuk menguji satu-persatu calon karyawannya. Agar lebih jelas dibawah ini adalah mereka yang memerlukan sertifikasi IT :
  1. Profesional ICT (operator, administrator, developer, engineer, specialist).
  2. Akademisi ICT (trainer, lecturer, instructor and teacher).
  3. Manager dan Supervisor ICT.
  4. Semua pihak yang terlibat dalam pengembangan TI dan telekomunikasi.
Prosedur untuk mengambil sertifikasi harus mengikuti pelatihan yang diadakan lembaga sertifikasi dan lulus dalam ujiannya. diperlukan kesungguhan dan kerja keras agar kita bisa lulus ujian sertifikasi. Pada akhirnya keberhasilan meraih sertifikasi juga akan mendorong sukses dalam berkarir.

Sumber :
http://www.scribd.com/doc/38634735/Sertifikasi-Keahlian-Di-Bidang-It

Lembaga-lembaga yang Melakukan Sertifikat di Bidang Teknologi Informasi

Untuk melakukan sertifikasi di bidang teknologi informasi, ada lembaga yang berperan di dalamnya
.. Berikut merupakan lembaga-lembaga tersebut ..
1. LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika)
LSP sebagai lembaga sertifikasi mempunya visi dan misi :
.. Visi LSP Telematika ..
Tersedianya tenaga kerja yang kompeten dan bersertifikasi, di bidang telematika di tingkat nasional maupun Internasional.
.. Misi LSP Telematika ..
• Meningkatkan kompetensi SDM melalui sertifikasi profesi di bidang Telematika berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
• Menyediakan informasi tentang SDM yang kompeten dan bersertifikat di bidang Telematika untuk kebutuhan SDM secara nasional dan internasional.
• Mencapai kesetaraan sertifikasi Profesi Telematika di seluruh dunia.
.. Dasar Hukum LSP ..
• Undang-Undang RI N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18
• Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61

Contoh-contoh Sertifikat IT Nasional dan Internasional

    Saat ini untuk dapat bersaing di dunia kerja bukan hanya dibutuhkan keahlian dan pengalam kerja saja. tetapi kepemilikan  sertifikasi yang diakui secara nasional maupun yang berstandar internasional memiliki keunggulan tersendiri bagi seorang Programer/IT. Oleh karenanya, saya akan memberikan beberapa contoh sertifikasi standar yang diakuin di Indonesia maupun dunia Internasional.

Nasional
  • Sertifikasi sistem manajemen mutu
  • Sertifikasi sistem manajemen lingkungan
  • Sertifikasi produk
  • Sertifikasi ekolabel
  • Sertifikasi sistem HACCP3

Selasa, 10 Mei 2011

Standar Profesi di Eropa (Inggris, Jerman, Perancis)

 Contoh yang akan di bahas untuk standar profesi di Eropa adalah satndar profesi di bidang kedokteran.
Etika adalah setua peradaban itu sendiri. Arti populer etika adalah bahwa hal itu adalah kode perilaku dianggap benar, terutama untuk kelompok tertentu, profesi atau individu. Etika yang terutama berkaitan dengan bagaimana orang harus bertindak. Banyak prinsip-prinsip etis didasarkan pada kombinasi sensitivitas, kesopanan dan ‘kuda-akal’.
WFOT Kode Etik ini dirancang untuk memberikan panduan luas bagi praktek terapi okupasi. Standar COTEC Praktek ini dimaksudkan untuk menyempurnakan etika yang spesifik dan rinci prinsip-prinsip lebih. Standar Praktek dan Kode Etik untuk profesi kami itu sangat erat terkait. Kedua Kode Etik dan Standar Praktek adalah metode yang ditetapkan atau perangkat peraturan yang berhubungan dengan bersikap dll, suatu situasi tertentu (Chambers 20th Century Dictionary 1983). Tujuan ini adalah untuk memberikan pernyataan publik prinsip yang ditetapkan untuk terapis okupasi dan siswa oleh badan profesional. Mereka menyediakan seperangkat pedoman yang spesifik untuk praktek yang membantu terapis okupasi membuat keputusan etis, dengan memperhatikan hak-hak klien. Pedoman saja tidak dapat diambil sebagai absolut, – mereka permintaan dari terapis okupasi kombinasi standar etika, nilai-nilai moral dan perilaku profesional.

Standar Profesi di USA dan Kanada

Kode Etik Profesional
Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik.
Untuk lebih tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional sebagaimana diatur dalam kode ini diwujudkan dalam rangka meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.

1. Pribadi Standar
petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan dan didedikasikan untuk cita-cita tertinggi kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat dan pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan, dan keyakinan yang mengatur pejabat, pejabat publik lainnya, karyawan, dan masyarakat.
• Mereka harus mencurahkan waktu, keterampilan, dan energi ke kantor mereka baik secara independen dan bekerja sama dengan profesional lainnya.
• Mereka harus mematuhi praktek profesional disetujui dan standar yang dianjurkan.

Sabtu, 07 Mei 2011

Standar Profesi di Indonesia dan Regional

Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah diterapkan sejak 1992. Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.
Departemen Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model regional (model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan diterapkan di Indonesia akan mudah dapat diterima dan disetarakan di negara-negara lain di region ini. Bagaimanapun juga, suatu persetujuan bilateral harus dicapai antara Pemerintah kedua negara.

Profesi TI di Indonesia
Pasar Teknologi Informasi di Indonesia ditunjukkan pada tabel berikut ini (Infokomputer, 1995) :

Standar Profesi IEEE

Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering),yang mencakup telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan, antariksa, danelektronika.

Standar Profesi ACM

ACM(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947
SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.Tidak hanya mensponsori konferensi ,ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM DeepBlue.

Rabu, 23 Maret 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

           Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
           Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA

KETENTUAN UMUM
          Pasal 1
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

PASANGAN DARI TUHAN

Bertahun-tahun yang lalu saya berdoa kepada Tuhan untuk memeberikan kepada saya pasangan, "Engkau tidak memiliki pasangan karena engkau tidak memintanya," Tuhan menjawab

Tidak hanya meminta kepada Tuhan, saya juga menjelaskan kriteria pasangan yang saya inginkan. Saya menginginkan pasangan yang baik hati, lembut dan mudah mengampuni, hangat, jujur, penuh dengan damai dan sukacita, murah hati, penuh pengertian, pintar, humoris, penuh perhatian. Saya bahkan memberikan kriteria pasangan yang selama ini saya impikan tersebut secara fisik.
Sejalan dengan berlalunya waktu, saya menambahkan daftar kriteria yang saya inginkan dalam pasangan saya. Suatu malam dalam doa, Tuhan berkata dalam hati saya,

Kamis, 24 Februari 2011

Kejahatan - Kejatan Cyber Crime

Munculnya kecanggihan teknologi sekarang ini yang memungkinkan munculnya berbagai macam kejahatan-kejahatan yang menimbulkan kerugian bagi beberapa pihak.
Berikut adalah 10 fakta serius mengenai keamanan yang tidak dapat diabaikan pada 2010:

1. Serangan Cyber Merugikan Banyak Perusahaan. 75% perusahaan besar menderita akibat serangan cyber dalam 12 bulan terakhir, dengan kerugian rata-rata mencapai US$2 juta per tahun.

2. Pergeseran Spam Global. Asia Pasific, Jepang serta Amerika Selatan mengambil alih posisi Amerika Utara dan EMEA sebagai sumber spam tersebesar.

3. Urutan Tertinggi dalam Daftar Aktivitas Jahat. China menempati urutan tertinggi dalam aktivitas jahat, mencapai 25% dari total di seluruh dunia.

4. Kartu Kredit Paling Laris Diperdagangkan. Informasi kartu kredit adalah yang paling umum diiklankan untuk diperjualbelikan di ekonomi bawah tanah, mencapai 18% dari seluruh barang dan layanan.

5. Bank-bank Menjadi Sasaran Phishing. 76% merek yang digunakan dalam serangan phishing pada 2010 berada di sektor keuangan.

6. Spam Tradisional Hilang, Scam dengan Target Khusus Muncul. Jumlah total pesan scam dan phishing mencapai 21% dari seluruh spam, merupakan yang tertinggi sejak 2007.

7. Agenda Baru Mendorong Serangan. Gempa di Haiti telah meningkatkan volume pesan scam dan phishing ketika spammer menggunakan kejadian tragis ini untuk mengeruk keuntungan.

8. Asia Pasifik dan Jepang rentan diserang. Asia Pasifik dan Jepang adalah daerah dengan serangan berbasis web terbesar pada Oktober-Desember 2009.

9. Semakin Populernya Sebuah Platform Baru akan Mendorong Serangan. Ketika pencarian istilah iPad meningkat, serangan berbasis SEO (search engine optimization) dan phishing teramati selama peluncuran Apple iPad.

10. Para Penjahat Cyber Mencuri Informasi, Bukan Infrastruktur. Pencurian kekayaan intelektual dilaporkan merupakan kerugian cyber terbesar di kalangan dunia bisnis Singapura.
 
 
 
sumber: detik.net