Rabu, 23 Maret 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

           Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
           Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA

KETENTUAN UMUM
          Pasal 1
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

PASANGAN DARI TUHAN

Bertahun-tahun yang lalu saya berdoa kepada Tuhan untuk memeberikan kepada saya pasangan, "Engkau tidak memiliki pasangan karena engkau tidak memintanya," Tuhan menjawab

Tidak hanya meminta kepada Tuhan, saya juga menjelaskan kriteria pasangan yang saya inginkan. Saya menginginkan pasangan yang baik hati, lembut dan mudah mengampuni, hangat, jujur, penuh dengan damai dan sukacita, murah hati, penuh pengertian, pintar, humoris, penuh perhatian. Saya bahkan memberikan kriteria pasangan yang selama ini saya impikan tersebut secara fisik.
Sejalan dengan berlalunya waktu, saya menambahkan daftar kriteria yang saya inginkan dalam pasangan saya. Suatu malam dalam doa, Tuhan berkata dalam hati saya,